Kamus Istilah Properti - Islam Solutif

Kamus Istilah Properti

Kamus Istilah Properti

Kunci untuk memahami suatu bidang, kita tentu harus mengenal istilah-istilah dalam bidang itu. Termasuk dunia properti, Sohib Solutif. Berikut ini adalah kamus atau pengertian ringkas dari istilah-istilah di bidang properti, baik dalam konteks konvensional maupun syariah.

Kamus Istilah Properti

- A -


Agen Properti
Bekerja di bawah Broker property, tugasnya mencari listing dan menjual property.

Agunan (Collateral)
Jaminan yang diserahkan nasabah (debitur) kepada bank agar mendapatkan kredit atau pembiayaan.

Amortization (Amortisasi)
Pengurangan utang dengan pembayaran pokok dan bunga secara teratur dengan jumlah tertentu sehingga pinjaman terbayar pada saat jatuh tempo.

Anchor Tenant
Tenant utama atau penyewa ruang dengan skala besar di sebuah proyek properti komersial seperti mal, yang bisa menarik pengunjung untuk datang.

Anuitas Rest
Perhitungan pembebanan bunga efektif dengan periode tahunan. Jika debitur membayar lebih untuk mengurangi pokok kredit, maka dengan sendirinya akan mendapatpengurangan beban dan pastinya waktu pelunasan akan berakhir lebih cepat dari tenor (masa cicilan).

AJB (Akta Jual Beli)
Akta yang menyatakan telah terjadi peralihan hak kepemilkan atas sebuah aset dan sah secara hukum, karena nama di sertifikat telah diganti menjadi nama pembeli.

Anami
Apartemen sederhana milik. Kelasnya ada di antara rusunami dengan apartemen/kondominium.

Arsitek
Profesi yang tugasnya membuat gambar desain bangunan agar indah dan nyaman digunakan.

- B -


Bepertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan)
Badan yang berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negri Sipil (PNS) untuk memiliki rumah yang layak.

BBN (Bea Balik Nama)
Biaya yang diperlukan untuk mengganti nama kepemilikan tanah.

Backlog
Kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan rakyat.

Broker
Seorang yang mempunyai agensi property sendiri dan mempekerjakan para Agen property

Bunga Tetap (Flat rate)
Bunga setiap bulan tetap dari jumlah pinjaman dan angsuran pokok juga akan sama sampai pinjaman lunas.

Bunga Mengambang (Floating rate)
Tingkat suku bunga tiap bulan dapat berbeda, tergantung dari naik-turunnya suku bunga bank.

Buyer / Investor
Pembeli properti, bisa untuk dipakai sendiri atau investasi.

Booming
Permintaan pembelian sedang melonjak tajam (laris manis).

BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan
Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.

BPN (Badan Pertanahan Nasional)
Badan pemerintah yang mengurusi masalah pertanahan.

- C -


Capital Gain
Keuntungan dari hasil penjualan properti, dibandingkan dengan harga saat membeli.

Cash Back
Mendapatkan dana lebih dari pengajuan plafon kredit, atau dana potongan dari promosi marketing developer. Biasanya, hanya ada di primary market.

Cash Flow (Arus Kas)
Aliran dana yang menunjukkan sumber dana dan penggunaan dana.

Cluster
Pengelompokan beberapa rumah di dalam sebuah kompleks perumahan, biasanya dengan karaktar arsitektur tertentu yang dibuat eksklusif, dengan sistem one gate.

Co-broking
Kerjasama penjualan rumah antara dua agen atau lebih.

Cost and Fee
Sistem yang diberlakukan kontraktor untuk pengerjaan pembangunan/suatu proyek berdasarkan bagi hasil (biasanya 10%-15%), dimana harga-harga material, desain, dan upah tenaga kerja, mengikuti atau dapat berubah selama proyek belum selesai. Biasanya sistem ini merugikan pemilik atau pengembang, karena jika kontraktor nakal, maka pengerjaan akan diulur-ulur, sehingga bujet membengkak dan tentu fee bagi kontraktor juga ikut membesar.

Cut and Fill
Pengolahan lahan agar rata, tidak berbukit-bukit.

- D -


Demand
Permintaan masyarakat sedang tinggi akan suatu objek properti, ibarat barang sedang banyak peminatnya maka jika dijual akan laris.

Developer (pengembang)
Instansi perorangan atau perusahaan yang membuat perumahan.

- E -


Earlybird
Membeli properti saat baru dipasarkan pengembang. Biasanya pengembang menawarkan harga khusus dengan sejumlah kemudahan dan diskon.

Escrow
Badan penengah yang netral antara penjual dan pembeli. Biasanya untuk menitipkan uang jaminan / deposit, tanda tangan PPJB & sampai serah terima AJB. Di Indonesia, tugas escrow dilimpahkan kepada notaris.

- F -


Fixed Cost and Fee
Hampir sama dengan sistem cost and fee, tetapi fee yang ditetapkan bagi kontraktor tetap berdasarkan kesepakatan awal dan tidak mengalami perubahan, kecuali perubahan dilakukan oleh pemilik properti. Cara ini merupakan yang terbaik bagi kedua belah pihak.

Fasum (Fasilitas Umum)
Fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum. Contohnya, jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, fly over, under pass, halte, alat penerangan umum, jaringan listrik, banjir kanal, trotoar, jalur busway, tempat pembuangan sampah, dan lain sebagainya.

Fasos (Fasilitas Sosial)
Fasilitas yang diadakan oleh pemerintah atau pihak swasta yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman. Contohnya, puskemas, klinik, sekolah, tempat ibadah, pasar, tempat rekreasi, taman bermain, tempat olahraga, ruang serbaguna, makam, dan lain sebagainya.

FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)
Program Kementerian Perumahan untuk menyediakaan pinjaman KPR kepada rumah subsidi dan rumah murah, dengan tingkat bunga yang terjangkau.

- G -


Girik / Letter C
Surat keterangan kepemilikan tanah atau bangunan dari camat atau lurah.

Groundbreaking
Penggalian pondasi bangunan, sebagai tahap dimulainya sebuah proyek property

GSB (Garis Sempadan Bangunan)
Garis batas yang tidak boleh dilampaui dalam membangun bangunan ke arah GSJ (jarak minimal antara bangunan dengan jalan).

GSJ (Garis Sempadan Jalan)
Garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota.

- H -


Hak Sewa
Tanah milik pemerintah dan harus bayar sewa setiap tahun.

HGB (Hak Guna Bangunan)
Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, sesuai dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

HGU (Hak Guna Usaha)
Hak pemilik tanah untuk menggunakan lahannya untuk melaksanakan usaha di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan atau peternakan.

HPL (Hak Pengelolaan Lahan)
Hak pemilik tanah untuk mengelola lahannya.

- I -


Indent
Pembelian dengan pemesanan terlebih dahulu. Umum terjadi di Primary market. Anda membayar deposit ( 20-30% dari harga jual – tergantung developer ) dan developer akan start build dalam jangka waktu yang ditentukan

IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk dapat melaksanakan kegiatan pembangunan properti.

IPB (Izin Penggunaaan Bangunan)
Izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah properti selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi syarat fungsi perlengkapan bangunan.

- J -


- K -


Kopel
Deretan dua atau lebih rumah dimana dinding pembatasnya menyatu/berhimpitan. Biasa dipakai di perumahan menengah ke bawah.

Kanto
Kantor toko.

KMB (Kelayakan Menggunakan Bangunan)
Izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah habis masa berlakunya IPB (5 tahun untuk bangunan non rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal) terhadap pemenuhan persyaratan kelayakan untuk berfungsinya bangunan.

KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
Kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau barang lainnya dengan jaminan rumah. Fasilitas kredit bank untuk membeli rumah.

KPA (Kredit Pemilikan Apartemen)
Fasilitas kredit bank untuk membeli apartemen.

KDB (Koefisien Dasar Bangunan)
Angka persentase perbandingan luas bangunan yang bisa dibangun terhadap luas tanah yang tersedia, sesuai rencana tata kota. Misalnya, KDB 50%, luas lahan 1000 m2. Berarti luas lahan yang dapat dibangun hanya 500 m2, sisanya digunakan untuk ruang terbuka hijau dan resapan air.

KLB (Koefisien Lantai Bangunan)
Perbandingan jumlah luas seluruh lantai terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana kota.

- L -


LTV (Loan to Value)
Rasio antara nilai kredit terhadap agunan pada saat awal pemberian kredit.

Loss transaction
Biaya-biaya tak terlihat dan tak terduga yang sebelumnya terlupakan saat melakukan perencanaan investasi properti, contohnya pembayaran biaya broker atau marketing, pembayaran pajak PPH, BPHTB dll.

- M -


Masterplan
Area pengembangan skala Besar ( Major area development ) oleh satu atau beberapa developer, biasanya untuk pengembangan kota satelit ( contoh : Bintaro, BSD etc )

Mixed-used Development
Proyek properti dimana di dalamnya terdapat beberapa fungsi, seperti hunian, komersial, dan perkantoran.

- N -


Negotiator
Petugas Tahap ketiga, yang akan negotiate / berunding dengan Owner, baik mengenai harga, terms / cara serah terima dan melaporkan kepada investor / buyer yang bersangkutan.

Notaris / PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Pejabat yang berwenang sebagai penengah dan pembuat akta tanah (untuk diajukan ke BPN).

Nice property
Merupakan jenis properti yang bagus dan menguntungkan jika dilihat dari berbagai sudut pandang, misalnya dari segi lokasi, kenaikan harga yang melesat tajam, bebas banjir dan sejenisnya.

NJOP
Nilai Jual Objek Pajak adalah nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. NJOP seringkali diasumsikan sebagai harga terendah atas properti. Biasanya properti yang dijual dengan harga 1,5 hingga dua kali lipat dari harga NJOP.

NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

- O -


Okupansi
Jumlah unit yang tersewa atau terisi dalam sebuah properti sewa, seperti mal, perkantoran, atau hotel.

Owner
Pemilik Property

- P -


Property Crash
Adalah terjadi kegoncangan properti entah itu harganya melonjak tajam atau menurun cepat akibat terjadi kegoyahan perekonomian.

Prosperous
Artinya sama dengan kata prospek yaitu kondisi suatu wilayah yang akan menguntungkan jika dilakukan investasi properti.

Price List (PL)
Daftar Harga Properti Baik Rumah, Kavling, Ruko dll.

Peruntukan
Penggunaan fungsi ruang pada daerah/lingkungan yang ditetapkan oleh rencana tata kota. Peruntukan ini menentukan jenis bangunan yang dapat dibangun di daerah tersebut. Peruntukan terbagi menjadi beberapa macam: Wisma Besar, Wisma Sedang, dan Wisma Kecil (rumah tinggal), Wisma Taman, Wisma Flat, Wisma Susun (rumah susun), Peruntukan Karya Pekantoran (Kkt-untuk bangunan kantor), Peruntukan Karya Perdagangan (Kpd-dibangun toko atau pertokoan).

PPh (Pajak Perolehan Penghasilan)
Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima dalam tahun pajak

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994. Pajak ini adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.

PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Pasal 1 angka 1 PP 37/1998). PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.

PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual-Beli)
Perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli dimana masih sebatas kesepakatan saja dan belum ada peralihan hak kepemilikan tanah/rumah secara hukum. Dengan demikian, di sertifikat masih atas nama penjual, sampai klausul-klausul yang disepakati terpenuhi. PPJB biasanya dilakukan agar tidak dibeli oleh pihak lain.

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen atau secara cuma-cuma, termasuk dalam hal jual-beli properti.

Primary Market
Rumah / apartement / ruko baru, atau penjualan hasil pengembangan lahan developer yang pertama kali dijual.

Putusan Banding
Adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

- Q -


- R -


RAB (Rancangan/Rencana Anggaran Biaya)
Ringkasan perkiraan pengeluaran dan pemasukan dalam pengerjaan sebuah proyek properti. Melalui RAB ini bisa ditentukan beberapa hal, diantaranya harga jual yang layak, paket investasi, perkiraan keuntungan, durasi pengerjaan, dan lain-lain.

Ready Stock
Properti dijual dalam keadaan telah terbangun

Refinancing (Pembiayaan Ulang)
Mengubah atau mengganti struktur pinjaman lama dengan yang baru. Hal ini dilakukan agar memperoleh suku bunga atau jumlah angsuran yang lebih kecil.

Ruko
Rumah toko

Rukan
Rumah Kantor

Recession
Kondisi penuruan daya beli akan objek properti.

Rusunami
Rumah Susun Sederhana Milik.

Rusunawa
Rumah Susun Sederhana Sewa.

- S -


SBDK (Suku Bunga Dasar Kredit)
Suku bunga dasar yang digunakan oleh bank sebagai acuan dalam penentuan suku bunga kredit rupiah kepada debitur.

Scout
Petugas Tahap pertama peninjauan suatu lokasi property, tugasnya mencari tanah / property, mengumpulkan data di lapangan dan kemudian dilaporkan kepada surveyor

Secondary Market
Rumah / apartemen / ruko / properti yang sudah pernah diperjualbelikan sebelumnya di primary market. Tangan kedua, tangan ketiga, dan seterusnya.

Serah Terima
Waktu yang ditentukan Developer untuk memberikan kunci dan sertifikat kepada buyer.

Service Charge
Biaya yang harus dikeluarkan pemilik/penyewa properti (kantor, mal, apartemen) setiap bulan untuk layanan yang diberikan pengelola gedung. Biasanya dihitung per meter persegi, berdasarkan besar unit yang dimiliki.

SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)
Jenis sertifikat dimana dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain, sedang kepemilikan tanah adalah milik negara.

SHM (Sertifikat Hak Milik)
Jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut.

Sinking Fund
Dana yang harus dikeluarkan pemilik/penyewa properti (kantor, mal, apartemen) yang gunakan untuk biaya perawatan gedung dan ruang publik, seperti perawatan lift, pengecatan gedung, dan lain-lain.

SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah)
Izin dari gubernur terhadap penggunaan tanah bagi bangunan dengan kepemilikan luas tanah 5000 m2 atau lebih.

Site Plan (Rencana Tapak)
Gambaran/peta rencana detail sebuah kavling tanah atau bangunan, dengan semua unsur penunjangnya, seperti jalan, air bersih, listrik, pembuangan limbah, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

SKK (Surat Keputusan Keberatan)
Surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil yang diajukan oleh Wajib Pajak.

SKP (Surat Keputusan Pembetulan)
Surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

SMF (KPR Bank)
Secondary Mortgage Facility (SMF) adalah lembaga yang memberikan loan kepada mortgage lender, dalam hal ini kepada bank-bank pemberi KPR dengan jaminan KPR itu sendiri. Sistem pembayaran sekunder perumahan yang bertujuan untuk mengatasi keterbatasan dana dalam rangka kredit kepemilikan rumah bagi masyarakat, yang disalurkan melalui Bank pemberi KPR.

SMM (KPR Bank)
Secondary Mortgage Market. SMM menggunakan special vehicle dalam memberikan dana kepada bank pemberi KPR dengan jaminan cessie KPR berikut hak tanggungannya (HT).

SOHO (Small Office, Home Office)
Hunian yang juga dijadikan sebagai kantor.

Sunrise Property
Properti baru yang berkembang dan stabil kenaikan nilainya. Jika mengacu lokasi, maka sunrise property terletak di kawasan baru dan berkembang, kawasan baru dan stabil, dan kawasan modern yang baru direhabilitasi.

Sunset Property
Properti yang berusia tua dengan kualitas menurun dan jelek. Properti dengan ciri-ciri seperti ini kurang baik secara ekonomi.

Superblok
Kawasan yang digunakan untuk mengintegralkan berbagai fungsi dalam kawasan tersebut, antara lain fasilitas perkantoran, perdagangan, pemukiman, rekreasi, dan lain-lain. Dengan berbagai fungsi dan aktivitas tersebut, kawasan superblok disebut sebagai kota mandiri (self-contained city). Bila dilihat dari letaknya yang ada di dalam kota, superblok disebut juga kota di dalam kota.

Supply
Kegiatan untuk memenuhi demand atau permintaan pembelian yang sedang tinggi akan suatu objek properti, misalnya dengan melakukan pengadaan atau pembangunan unit rumah baru.

Surveyor
Petugas Tahap kedua peninjauan suatu lokasi property, tugasnya survey langsung dan mengkonfirmasi data yang diterima dari Scout, bertemu dengan owner dan mengecek keabsahan sertifikat di Notaris / BPT / Kecamatan / Kelurahan.

Strata Title
Hak kepemilikan bersama atas sebuah kompleks bangunan yang terdiri dari hak ekslusif atas ruang pribadi serta hak bersama atas ruang publik. Artinya, di ruang pribadi (unit apartemen), si pemilik tidak terikat peraturan. Sementara di ruang ruang publik, dia terikat peraturan, karena ruang publik semua penghuni. Biasanya hak seperti ini dimiliki oleh pemilik apartemen.

SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)
Surat Keputusan Kepala KPP mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam satu tahun pajak.

SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak)
Sarana bagi Wajib Pajak (WP) untuk mendaftarkan objek pajak yang akan dipakai sebagai dasar untuk menghitung PBB yang terutang.

- T -


TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Diberikan dinas pemerintahan kepada perusaahaan yang telah disahkan pendaftarannya.

Teknik Sipil
Sebuah profesi yang bertugas merencanakan kekuatan bangunan, bagaimana menghemat bangunan dan melakukan manajemen pelaksanaan pembangunan.

Tenor
Jangka waktu cicilan kredit, misalnya lima tahun, sepuluh tahun, dan seterusnya.

Top-up (KPR Bank)
Meningkatkan plafon kredit pinjaman.

Topping Off
Pemasangan atap bangunan sebagai tanda berakhirnya proses konstruksi.

Turn Over
Merupakan gambaran tentang kapan waktunya suatu investasi akan balik modal.

Turn Key
Waktu yang disepakati dalam perjanjian untuk serah terima kunci, misalnya dari kontraktor pemborong ke developer perumahan, atau dari pengembang perumahan kepada konsumen.

- U -


Urban
Adalah suatu wilayah yang menjadi tempat para perantau berdatangan sehingga permintaan pembelian properti cukup menjanjikan, misalnya daerah

UUPA (Undang-undang Pokok Agraria)

- V -


- W -


- X -


Yield
Keuntungan yang dihitung dari nilai sewa per tahun dibagi harga properti. Misalnya, harga properti Rp100 juta sementara harga sewa Rp5 juta per tahun, maka yield properti tersebut 5%.

- Z -

Please write your comments