Logika Mengapa Kredit Properti di Bank Merugikan - Islam Solutif

Logika Mengapa Kredit Properti di Bank Merugikan

Logika Mengapa Kredit Properti di Bank Merugikan


Sandang, pangan, papan. Di antara ketiga kebutuhan dasar manusia itu, yang termahal adalah papan, alias rumah untuk berteduh dan beristirahat. Kita sebut saja properti, sehingga mencakup rumah, apartemen, tanah, kebun, gudang, dan lain-lain. Sebagian ada yang untuk ditinggali, sebagian sebagai aset investasi.

Bisa jadi, properti merupakan pengeluaran terbesar kita di sepanjang hidup sebagai manusia modern. Tidak jarang, demi membelinya kita rela berutang dengan konsekwensi terbelit riba. Kita lupa, bahwa riba adalah dosa besar.

Namun, tidak perlulah kita bicara dalil-dalil naqli (berdasarkan Alquran dan Hadis) dulu. Coba, kita pakai dalil akli (berdasarkan akal sehat) sajalah. Ketika Anda mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), atau Kredit Pemilikan Tanah (KPT), biasanya urusannya sudah sulit sejak awal, bukan?

Susah Lolos BI Checking

Belum mulai saja sudah ribet. Ada Bank Indonesia (BI) Checking. Kita akan diwajibkan membayar jutaan rupiah di depan untuk pendaftaran, yang kemudian akan diteruskan oleh pihak bank untuk menganalisis keuangan kita. Pekerjaan kita juga diperiksa. Uang tersebut akan hangus jika ternyata kita tidak lolos verifikasi.

Maka supaya lolos, berbagai upaya dilakukan. Misalnya, merekayasa buku tabungan agar terlihat bagus, bekerja sama dengan orang kantor untuk mengatrol gaji agar dianggap layak diberi kredit, serta kebohogan-kebohongan lainnya. Kalau Anda mendapatkan sesuatu dari penipuan seperti itu, kira-kira properti Anda jadi halal atau haram? Berkah atau tidak?

Oh, maaf. Tadi kita sudah sepakat tidak bicara dalil naqli, ya. Jadi problemnya bukan halal-haram atau berkah-tidak berkah, tetapi legal atau tidak legal. Tahukah Anda, jika Anda ketahuan melakukan rekayasa-rekayasa seperti itu, Anda akan dianggap melanggar hukum? Hati-hati, risikonya pidana!

Kemudian, katakanlah Anda, sudah lolos verifikasi. Jangan senang dulu! Bukan bermaksud menakut-nakuti, tetapi ketahuilah, sejak saat itu, hidup Anda tidak akan setenang sebelumnya.

Utang adalah Beban

Biasanya KPR, KPA, atau KPT itu jangkanya panjang, bisa sampai 20 tahun. Atau taruhlah 10 tahun saja. Sohib Solutif, siapa yang menjamin Anda mampu terus mencicil tiap bulan selama 10 tahun?

Jika Anda wiraswasta, apakah laba usaha bisa dipastikan bisa terus bagus?

Jika Anda pegawai, adakah jaminan tidak akan diberhentikan dari tempat Anda bekerja saat ini?

Sebagai manusia, apakah akan sehat dan produktif terus?

Atau lebih ekstrem, yakinkah hidup Anda bisa sampai 10 tahun lagi?

Umur hanya Allah سبحانه تعالى yang tahu. Pikirkan jika Anda meninggal, siapa yang akan melanjutkan cicilan properti Anda? Syukur-syukur kalau ahli waris Anda mampu. Kalau tidak? Tentu rumah akan dilelang. Lalu, ke mana keluarga Anda tinggal setelah itu? Biasanya, yang diwariskan adalah harta, Anda malah mewariskan utang dan kesusahan.

Sohib Solutif, Anda harus tahu, sekitar 60% pembeli dengan sistem kredit ribawi akhirnya gagal bayar. Properti yang belum lunas itu pun disita dan dilelang oleh bank, tidak peduli apapun alasan kita tidak mampu membayar.

Bisnis sedang lesu, Anda baru di-PHK karena ada perampingan perusahaan, atau butuh uang karena orang tua sakit, atau alasan-alasan lain, persetan! Bank tidak mau tahu. Jika Anda menunggak sekian bulan berturut-turut, aturannya, properti Anda akan disita. Titik!

Bukan Anda Pemiliknya

Anda boleh berbangga, “Hei, lihat aku, baru berumur 22 tahun sudah punya rumah!” Teman-teman di kantor Anda mungkin akan memuji. Lawan jenis mungkin akan menganggap Anda sudah mapan dan siap menikah.

Namun jangan salah, meskipun Anda sudah tinggal di rumah besar yang katanya milik sendiri itu, meskipun cicilan Anda lancar tiap bulannya, rumah itu bukan milik Anda. Itu masih milik bank. Sertifikatnya saja masih ada di bank.

Rumah itu baru menjadi milik Anda kalau sudah lunas. Bila tenor yang Anda pilih 20 tahun, berarti rumah itu baru menjadi milik Anda setelah 20 tahun berjibaku mencicil per bulannya.

Bunganya Besar

Sohib Solutif, saat Anda mengambil kredit, setidaknya ada empat pihak yang terlibat di sana:
  1. Pemilik tanah (harga tanah)
  2. Pemilik toko bangunan (harga bahan bangunan)
  3. Developer (biaya jasa developer)
  4. Bank (biaya administrasi dan bunga)
Ironisnya, justru keuntungan banklah yang paling besar. Katanya, karena pemegang risiko yang terbesar ada di bank. Padahal faktanya, sejak awal, bank sudah memegang sertifikatnya, plus agunan dari debitur (pengutang). Jadi, mau diapa-apakan, sebenarnya debitur tidak punya peluang menipu bank. Mau lari pun percuma. Sewaktu-waktu, rumah ini bisa mereka jual dan uangnya mereka ambil, kok!

Berapa besar bunga bank? Sebagai ilustrasi, untuk properti senilai 400 juta yang akan dilunasi hingga 15 tahun, maka Anda akan membayar sampai 650 juta. Selisih dengan pembayaran tunai hampir dua kali lipatnya. Jadi, besar sekali bunganya!

Mau dipercepat supaya tidak kena bunga terlalu banyak? Bisa, tetapi Anda akan kena penalti, karena membayar lebih cepat dari yang seharusnya. Aneh, kan?



Itulah jeleknya sistem kredit ribawi. Jika Anda mau mengajukan KPR, KPA, atau KPT, coba renungkan lagi. Gunakan akal sehat dan pikirkan risiko-risiko di atas. Lalu, bandingkan dengan solusi kredit yang islami.

- Penulis: Brahmanto Abu Hanifa
Please write your comments